Masih Banyak Honorer K2 Bodong Ogah Mundur
jpnn.com - JAKARTA - Hingga saat ini, jumlah honorer kategori dua (K2) yang dinyatakan lulus dan mengundurkan diri belum mencapai 30 persen. Padahal dari berbagai laporan pengaduan yang masuk, baik dari honorer, ICW, dan LSM, sekitar 30-35 persen honorer terindikasi bodong.
Hal ini turut diaminkan Ketua Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih. Menurut dia, honorer bodong yang dinyatakan lulus oleh Panselnas, sekitar 30-40 persen.
"Setiap daerah punya honorer bodongnya. Cuma ada yang dengan gentle mau ngaku, ada yang tetap tidak mau mundur," kata Titi kepada media ini, Jumat (22/5).
Itu sebabnya, menurut Titi, pihaknya sudah mengumpulkan berbagai bukti untuk menguatkan keilegalan honorer bersangkutan. "Kami dari Aceh sampai Sulawesi sudah mengumpulkan bukti. Kamilah yang paling layak diangkat dibandingkan honorer bodong yang dinyatakan lulus itu," terangnya.
Mengenai hal ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar menegaskan, pihaknya tidak akan gegabah meloloskan honorer bodong menjadi CPNS. Meskipun honorer bodongnya tidak mengundurkan diri, pemerintah (BKN) akan tetap memverifikasi data-datanya.
"Yang mengundurkan diri kemungkinan besar memang bodong. Tapi yang tidak mengundurkan diri belum tentu asli, bisa saja mereka itu bodong juga. Jadi masyarakat jangan khawatir, yang bodong-bodong pasti tidak akan kita biarkan menjadi PNS," tandasnya.(esy/jpnn)
JAKARTA - Hingga saat ini, jumlah honorer kategori dua (K2) yang dinyatakan lulus dan mengundurkan diri belum mencapai 30 persen. Padahal dari berbagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat