Masih Banyak KPUD Bermasalah
Sudah 84 Dipecat, 264 Dipulihkan
Selasa, 06 Agustus 2013 – 10:45 WIB
JAKARTA - Jumlah pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh komisioner Komisi Pemilihan Umum di daerah terus meningkat. Terbukti , dalam setahun terakhir, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menyidangkan 113 perkara. Dimana, sebanyak 97 perkara telah diputus dengan bermacam konsekuensi hukum, termasuk pemberhentian penyelenggara pemilu karena pelanggaran kode etik.
"Setahun ini memang banyak komisioner yang bermasalah. Tercatat dari 97 perkara yang diputus, sebanyak 84 komisioner KPU diberhentikan, ini bagian dari konflik dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) yang cenderung meningkat. Dimana banyak penyelenggara pemilu yang terseret di dalamnya," ujar komisioner DKPP Nur Hidayat Sardini, Senin (5/8).
Baca Juga:
Sebagian besar keputusan memberhentikan itu dilakukan untuk penonaktifan permanen. Ada juga pemberhentian sementara seperti yang menimpa tiga komisioner KPU Jawa Timur. Yakni, Nadjib Hamid, Agus Machfud Fauzi, dan Agung Nugroho.
Jumlah itu, kata Hidayat, belum termasuk putusan terakhir DKPP yang memberhentikan delapan komisioner di Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku. Mereka terdiri atas lima komisioner KPU dan tiga pengawas pemilu kabupaten.
JAKARTA - Jumlah pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh komisioner Komisi Pemilihan Umum di daerah terus meningkat. Terbukti , dalam setahun terakhir,
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret