Masih Banyak Pejabat Jambi Belum Lapor LHKPN ke KPK
Mengenai target sendiri Husairi menyebut untuk Target pihaknya mematok angka 95 persen. “Ya mudah-mudahan tercapai, yang sisa 5 persen mungkin juga ada yang kesulitan melakukan pelaporan nantinya, target realistis, saya yakin tercapai,” ujarnya.
Namun hingga dua hari kebelakang Husairi menyebut belum mengetahui koleganya yang melakukan pendaftaran online. “Dua hari ini belum ada,” ujarnya.
Lebih jauh lagi, Husairi menyebut sebenarnya untuk jumlah 276 pejabat bukan hanya kepala dinas saja yang termasuk didalamnya. Pos pekerjaan berat seperti Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) dan Dinas PUPR juga mendapat pengecualian.
“Untuk Dua dinas itu eselon III bahkan juga harus ikut melapor, karena beban kerja , makanya jadi 276,” ujarnya.
Selain dua dinas tersebut maka yang termasuk hanya kepala dinasnya saja.
Sebelumnya, Sekda Provinsi Jambi M Dianto menyampaikan bahwa ini merupakan upaya pemprov untuk lebih transaparan dan akuntabel.
“Ini wajib, semua pejabat negara wajib mengisi LHKPN. Pemeriksaan LHKPN merupakan salah satu upaya pencegahan dini perilaku pejabat penyelenggara negara yang berniat korupsi,” katanya.
Menurutnya, untuk memastikan pejabat di Pemprov Jambi semua melaporkan harta kekayaannya, maka Pemprov Jambi telah menyiapkan sanksi bagi yang tak patuh. Tenggat waktu diberikan selama satu bulan hingga 31 Oktober mendatang. Bagi yang tak juga melaporkan harta kekayanaan, siap-siap tak terima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi Selasa (2/10) hanya 69 pejabat eselon II dan fungsional yang telah mendaftarkan LHKPN secara elektronik ke KPK.
- Ini Capaian yang Diraih Pertamina Sepanjang 2024, Keren
- Politikus Senior PDIP Minta Presiden Prabowo Hentikan KPK Kriminalisasi Orang
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Megawati Kritik Kinerja KPK, Cuma Mau Ubek-Ubek Hasto, Tidak Usut Kasus Lain