Masih Banyak Pengusaha Tambang Tidak Bayar Pajak
jpnn.com, BALIKPAPAN - Data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara menunjukkan usaha tambang masih memberi kontribusi terbesar bagi penerimaan pajak pada 2018, yakni mencapai 33 persen.
Kanwil DJP Kaltim dan Kaltara sendiri berhasil merealisasikan target sebesar 91,88 persen atau Rp 19,16 triliun pada tahun lalu.
Kepala Kanwil DJP Kaltim dan Kaltara Samon Jaya mengatakan, meski pertambangan memiliki kontribusi sebesar 33 persen, hal itu belum bisa disebut sebagai prestasi.
Sebab, hanya segelintir pengusaha tambang yang taat pada kewajiban membayar pajak.
“Kadang ada yang belum bayar. Saat ini kami bergantung dari 500 atau 200 perusahaan. Namun, yang besar hanya dua atau tiga,” kata Samon, Senin (25/2).
Samon menambahkan, pihaknya memang harus memetakan semua perusahaan agar adil.
“Kalau melihat potensi dan hasil penelusuran kami, banyak perusahaan tambang setorannya harus lebih besar,” ujar Samon.
Samon optimistis target kenaikan penerimaan pajak tahun ini sebesar 23 persen bisa tercapai.
Data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara menunjukkan usaha tambang masih memberi kontribusi terbesar bagi penerimaan pajak pada 2018, yakni mencapai 33 persen.
- Pengamat: Masyarakat Nantikan Tata Kelola Tambang yang Berpihak, Bukan Janji Manis
- Ahli Sebut Penggunaan UU Tipikor di Kasus Pertambangan PT Timah Dipaksakan
- Sidang Korupsi Timah, Ahli Nyatakan Mustahil Reklamasi Pertambangan Sama Seperti Semula
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar
- Beri Solusi Lifting Pertambangan, Sanggar Sarana Baja Pamerkan Mounted Crane PK 53002 SH
- Bedah Dakwaan Kerugian Negara di Kasus Timah, Kerusakan Lingkungan Tanggung Jawab Siapa?