Masih Banyak Pengusaha Tambang Tidak Bayar Pajak
Jumat, 01 Maret 2019 – 01:52 WIB

Ilustrasi wajib pajak. Foto: Batam Pos/JPNN
Optimisme Samon tidak lepas dari penyelenggaraan rapat koordinasi lintas instansi terkait pengelolaan izin usaha pertambangan di Kaltim
Beberapa upaya akan dilakukan. Di antaranya, sinkronisasi data dan pengecekan ulang.
Selain itu, Kanwil DJP Kaltim dan Kaltara juga hendak menginventarisasi perusahaan yang justru membayar pajak di luar Pulau Kalimantan.
“Pajak itu kadang bisa karena dia (pengusaha) hanya terlihat bayar atau tidak. Nanti kami kejar karena di Pasal 21 ada pajak atas karyawan,” ujar Samon. (aji/ndu/k15)
Data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara menunjukkan usaha tambang masih memberi kontribusi terbesar bagi penerimaan pajak pada 2018, yakni mencapai 33 persen.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Coretax Bermasalah di Awal Tahun, Misbakhun Tetap Yakin Penerimaan Pajak segera Rebound
- Ustaz Cholil Bicara tentang Islam dan Pertambangan Berkelanjutan
- ASPEBINDO Sarankan Masa Peralihan Penetapan HBA dan HMA untuk Daya saing Usaha Pertambangan
- ExxonMobil Jadi Mitra Strategis Industri Pertambangan
- Pemkot Tangerang Ajak Para WP Manfaatkan Pekan Panutan Pajak 2025, Ada Diskon 25 Persen
- Polda Riau Sikat Penjahat Lingkungan, Selamatkan Rp 221 Miliar Kerugian Negara