Masih Banyak Persoalan Serius Dibanding Sprindik
Kamis, 04 April 2013 – 12:54 WIB
"Polisi dipastikan tidak akan tertarik untuk menangani kasus ini, kecuali ada pihak-pihak tertentu di Polri yang juga ingin mempermainkan KPK, seperti pihak-pihak yang bermanuver tersebut," kata Neta.
Baca Juga:
Sedangkan mengenai adanya isu Bambang Widjojanto dan Busyro Muqoddas menghalang-halangi Anas Urbaningrum menjadi tersangka menurut Neta, itu harus diklarifikasi oleh KPK maupun Bambang dan Busyro.
Jika tidak ada klarifikasi dari keduanya lanjut Neta, berarti isu itu akan menjadi benar. Jika itu yang terjadi berarti dinamika di KPK makin tidak sehat. "Penanganan kasus-kasus korupsi akan tebang pilih," ucap dia.
Kasus Anas kata Neta, hanya menjadi satu contoh dalam teori gunung es di KPK dan bukan mustahil banyak kasus korupsi yang diperlakukan sama. Jika isu Bambang dan Busyro benar, hal itu tak lebih sebagai sentimen semangat korsa yang berlebihan karena sesama mantan korps HMI.
JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, surat perintah penyidikan (sprindik) bukan merupakan rahasia negara,
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat
- Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini 15 November 2024: Pagi Sudah Berawan Tebal
- Sun Life Berkomitmen Tingkatkan Kesadaran Pentingnya Pencegahan Diabetes Tipe 2
- Gibran Cek Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi, Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi