Masih Banyak Warga Bingung Mengurus Sertifikat Tanah
Kamis, 29 Desember 2016 – 07:27 WIB
Apabila program itu ada, tentu bisa mempercepat legalitas atas tanah wakaf tersebut. "Tanah wakaf memang rawan gugatan, karena biasanya tidak memiliki legalitas berupa sertifikat," ujarnya.
Menurutnya, sertifikat merupakan tanda bukti hak yang paling kuat. Artinya, pemegang hak atas tanah yang namanya tercantum dalam sertifikat, harus dianggap benar walau dibuktikan di pengadilan.
"Apabila ada sengketa, pemegang sertifikat akan mendapat perlindungan hukum," pungkasnya.(yer/zul/jpg/ara/jpnn)
JPNN.Com - Warga di wilayah pantai utara (Pantura) Kabupaten Tegal, Jawa Tengah masih bingung tentang cara pembuatan sertifikat tanah. Warga berharap
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Kolaborasi PLN UIP KLT dan BPN Telah Terbitkan 239 Sertifikat Aset
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- PN Lubuk Linggau Vonis Dua Orang Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah SHGU PT SKB
- Guru Besar Unissula Sebut Kehadiran BPN untuk Memperbaiki Sistem Penerimaan Negara
- Yusril Minta Proses Pidana Haji Halim Ditangguhkan, Ini Alasannya
- AHY Ungkap Kementerian ATR/BPN Berhasil Selamatkan Rp 5,71 Triliun Kerugian Negara