Masih Banyak Warga Bingung Mengurus Sertifikat Tanah
Kamis, 29 Desember 2016 – 07:27 WIB

Foto: dokumen Radar Tegal/JPG
Apabila program itu ada, tentu bisa mempercepat legalitas atas tanah wakaf tersebut. "Tanah wakaf memang rawan gugatan, karena biasanya tidak memiliki legalitas berupa sertifikat," ujarnya.
Menurutnya, sertifikat merupakan tanda bukti hak yang paling kuat. Artinya, pemegang hak atas tanah yang namanya tercantum dalam sertifikat, harus dianggap benar walau dibuktikan di pengadilan.
"Apabila ada sengketa, pemegang sertifikat akan mendapat perlindungan hukum," pungkasnya.(yer/zul/jpg/ara/jpnn)
JPNN.Com - Warga di wilayah pantai utara (Pantura) Kabupaten Tegal, Jawa Tengah masih bingung tentang cara pembuatan sertifikat tanah. Warga berharap
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- ATR/BPN: Hampir Seperlima Tanah di Jateng Belum Jelas Status Hukumnya
- Kepala BPN Ungkap Sertifikat Tanah di Rentang 1961-1997 Rawan Diserobot
- Kelompok Sunda Nusantara Palsukan STNK, Sertifikat Tanah, Surat Nikah
- Gubernur Herman Deru Dampingi Menteri Nusron Wahid Serahkan Sertifikat Puslatpur TNI AD
- Rahmat Saleh Mendorong BPN Aktif Menyosialisasikan Sertifikat Elektronik
- Ternyata Ada Oknum BPN Terlibat Pagar Laut, Oalah