Masih Berani Balap Liar? Dendanya Rp 3 Juta Lho
“Penilangan dengan pemberian slip warna biru dengan maksud agar memberikan efek jera terhadap pelaku balap liar. Lantaran, ketika penilangan slip warna biru, secara otomatis si pelaku akan membayar denda maksimal sebesar Rp 3 juta. Kalau bayarnya di pengadilan, itu sesuai dengan keputusan hakim. Jadi kami berikan slip biru biar mereka tidak lagi mengulangi perbuatannya,” bebernya.
Menurut Sarwidodo, sampai saat ini pihaknya telah membentuk tim untuk memburu pelaku balapan liar.
Salah satu cara yang akan dilakukan tim dari personel Satlantas adalah menyamar sebagai masyarakat biasa mengenakan pakaian preman..
Sarwidodo juga mengimbau para orang tua agar selalu memantau kegiatan anaknya.
“Jangan sampai terjadi kecelakaan lagi karena balapan liar ini sudah pasti menyebabkan kecelakaan. Kalau masih ada lagi, saya akan tangkap mereka,” ujarnya. (sep/ddq/jos/jpnn)
TARAKAN – Polres Tarakan kembali membubarkan balap liar di Jalan Sei Sesayap depan Islamic Center dan Taman Oval Ladang, Minggu (11/12) malam.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut