Masih Berani Balap Liar? Dendanya Rp 3 Juta Lho
“Penilangan dengan pemberian slip warna biru dengan maksud agar memberikan efek jera terhadap pelaku balap liar. Lantaran, ketika penilangan slip warna biru, secara otomatis si pelaku akan membayar denda maksimal sebesar Rp 3 juta. Kalau bayarnya di pengadilan, itu sesuai dengan keputusan hakim. Jadi kami berikan slip biru biar mereka tidak lagi mengulangi perbuatannya,” bebernya.
Menurut Sarwidodo, sampai saat ini pihaknya telah membentuk tim untuk memburu pelaku balapan liar.
Salah satu cara yang akan dilakukan tim dari personel Satlantas adalah menyamar sebagai masyarakat biasa mengenakan pakaian preman..
Sarwidodo juga mengimbau para orang tua agar selalu memantau kegiatan anaknya.
“Jangan sampai terjadi kecelakaan lagi karena balapan liar ini sudah pasti menyebabkan kecelakaan. Kalau masih ada lagi, saya akan tangkap mereka,” ujarnya. (sep/ddq/jos/jpnn)
TARAKAN – Polres Tarakan kembali membubarkan balap liar di Jalan Sei Sesayap depan Islamic Center dan Taman Oval Ladang, Minggu (11/12) malam.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki