Masih Berani Balap Liar? Siap Bayar Denda Rp 3 Juta
Sabtu, 28 Juli 2018 – 22:49 WIB

Ilustrasi balap liar. Foto: Radar Tarakan/JPNN
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo I Ketut Suarta tidak menampik tingginya denda tilang untuk pelaku balap liar. "Salah satu tujuannya adalah memberikan efek jera," katanya.
Menurut dia, dalam aturan, denda maksimal bagi warga yang terkena razia balapan ilegal itu sekitar Rp 3 juta.
"Kami pernah memutus denda sebesar Rp 1 juta. Nominal Rp 500 ribu juga ada," ungkapnya.
Besaran denda bergantung tingkat kesalahan yang dilakukan. Semakin banyak pelanggaran yang dilakukan seperti dalam kolom tilang dari kepolisian, semakin besar denda yang harus dibayar. (may/c17/ai/jpnn)
Semakin banyak pelanggaran yang dilakukan seperti dalam kolom tilang dari kepolisian termasuk balap liar semakin besar denda yang harus dibayar.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- 28 Motor Pelaku Balap Liar di Pekanbaru Diarak ke Kantor Polisi
- Balap Liar saat Ramadan Meresahkan, 57 Motor Disita Polresta Pekanbaru
- Marak Balap Liar di Pekanbaru, 23 Kendaraan Diamankan
- Seusai Nonton Balap Liar, Warga Dianiaya Geng Motor
- Balap Liar Kian Meresahkan, Polda Kepri Bertindak
- Polres Inhu Tindak 9 Pengendara Saat Razia Balap Liar