Masih Berani Parkir Ngawur? Siap Kena Denda Rp 500 Ribu

Masih Berani Parkir Ngawur? Siap Kena Denda Rp 500 Ribu
Gembosi ban mobil yang parkir sembarangan. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Aturan parkir baru saat ini sedang dibahas Komisi D DPRD Surabaya.

Dinas perhubungan (dishub) sebagai pengelola parkir mengusulkan sanksi derek dan denda Rp 500 ribu bagi pengendara mobil yang parkir sembarangan.

Kasi Pengawasan dan Penertiban Dishub Trio Wahyu Bowo menyampaikan, aturan derek dan denda tersebut diusulkan setelah melihat masih adanya pelanggaran parkir di Surabaya.

Terutama bagi pengendara mobil yang kerap parkir seenaknya.

Sebenarnya, dishub bersama polisi selama ini telah memberikan sanksi bagi pelanggar larangan parkir di tepi jalan.

Yakni, mengempiskan ban mobil dan menggembok roda. Namun, sanksi itu belum membuat pelanggar jera.

Buktinya, masih ada pelanggaran yang ditemukan petugas dishub dan kepolisian saat melakukan penertiban.

Pada Desember lalu, misalnya. Di sekitar Jalan Dharmawangsa saja didapati 33 mobil yang parkir sembarangan dalam sehari. Puluhan mobil itu selanjutnya digembok petugas.

Dishub bersama polisi selama ini telah memberikan sanksi bagi pelanggar larangan parkir di tepi jalan tapi belum ada efek jera.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News