Masih Berani Parkir Ngawur? Siap Kena Denda Rp 500 Ribu
Saat ditertibkan, mayoritas pelanggar menuturkan, mereka tidak tahu bahwa tepi jalan depan RSUD dr Soetomo tidak boleh digunakan sebagai tempat parkir.
''Alasan ini tentu mengada-ada. Sebab, di daerah tersebut sudah dipasang rambu larangan parkir,'' jelasnya.
Untuk mengatasi kejadian itu, Trio mengatakan bahwa dishub mengusulkan sanksi yang lebih berat.
Salah satunya, menderek mobil yang dianggap melanggar dan langsung dikenakan sanksi denda Rp 500 ribu.
Sebelum menderek kendaraan yang melanggar, petugas dishub dan kepolisian lebih dulu memberikan peringatan.
Caranya, melakukan woro-woro dengan menggunakan pengeras suara di sekitar tempat terjadinya pelanggar.
Jika pemberitahuan sudah disampaikan dan pemilik mobil tidak kunjung datang dalam waktu 10-15 menit, petugas langsung menderek mobil tersebut. Petugas akan membawanya ke tempat khusus pelanggaran di Kedung Cowek.
''Kami sudah siapkan tempatnya,'' jelasnya.
Dishub bersama polisi selama ini telah memberikan sanksi bagi pelanggar larangan parkir di tepi jalan tapi belum ada efek jera.
- Agung-Markarius Komitmen Hapuskan Parkir Liar di Pekanbaru, Simak Programnya
- Cerita Pengunjung Asia Afrika Bandung Lagi-lagi Kena Getok Parkir
- Hati-Hati, Parkir Sembarangan di Depan SD Muhammadiyah Palembang Bakal Diderek
- DPRD DKI Minta Heru Budi Kaji Ulang Aturan Penertiban Parkir Liar
- Detik-detik Juru Parkir Liar Membenturkan Kepalanya ke Wajah Pengemudi Ojol
- Jukir Liar Sembunyi di Toilet Ketika Dirazia Petugas