Masih Berani Parkir Ngawur? Siap Kena Denda Rp 500 Ribu
Senin, 22 Januari 2018 – 21:15 WIB

Gembosi ban mobil yang parkir sembarangan. Foto: JPG/Pojokpitu
Menurut dia, aturan dalam perda tersebut harus diperbarui karena pesatnya pertumbuhan kendaraan bermotor di Surabaya.
Aturan itu bakal dibahas bersama pansus hari ini. Badan pembentukan perda (BPP) dan akademisi pembuat naskah akademik diundang untuk membahas aturan yang pas untuk Surabaya. (elo/sal/c15/git/jpnn)
Dishub bersama polisi selama ini telah memberikan sanksi bagi pelanggar larangan parkir di tepi jalan tapi belum ada efek jera.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Brando PDIP Dorong Transparansi Pengelolaan Pendapatan Parkir di Jakarta
- Dishub Bandung Amankan 4 Jukir Liar di Masjid Al Jabbar, Uang Ratusan Ribu Disita
- Setelah Viral Pungli Parkir di Bandung Zoo, Trotoar Tamansari Bersih dari Kendaraan
- Pungli Parkir di Kebun Binatang Bandung, Bus Pariwisata Digetok Tarif Rp 150 Ribu
- Agung-Markarius Komitmen Hapuskan Parkir Liar di Pekanbaru, Simak Programnya
- Cerita Pengunjung Asia Afrika Bandung Lagi-lagi Kena Getok Parkir