Masih Berani Parkir Ngawur? Siap Kena Denda Rp 500 Ribu
Senin, 22 Januari 2018 – 21:15 WIB
Menurut dia, aturan dalam perda tersebut harus diperbarui karena pesatnya pertumbuhan kendaraan bermotor di Surabaya.
Aturan itu bakal dibahas bersama pansus hari ini. Badan pembentukan perda (BPP) dan akademisi pembuat naskah akademik diundang untuk membahas aturan yang pas untuk Surabaya. (elo/sal/c15/git/jpnn)
Dishub bersama polisi selama ini telah memberikan sanksi bagi pelanggar larangan parkir di tepi jalan tapi belum ada efek jera.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Agung-Markarius Komitmen Hapuskan Parkir Liar di Pekanbaru, Simak Programnya
- Cerita Pengunjung Asia Afrika Bandung Lagi-lagi Kena Getok Parkir
- Hati-Hati, Parkir Sembarangan di Depan SD Muhammadiyah Palembang Bakal Diderek
- DPRD DKI Minta Heru Budi Kaji Ulang Aturan Penertiban Parkir Liar
- Detik-detik Juru Parkir Liar Membenturkan Kepalanya ke Wajah Pengemudi Ojol
- Jukir Liar Sembunyi di Toilet Ketika Dirazia Petugas