Masih Berani Tolak Pemakaman Jenazah Corona? Siap-siap Saja
jpnn.com, KUDUS - Polisi mengingatkan warga agar tidak menolak pemakaman jenazah PDP Corona atau positif Corona karena bisa diancam pidana penjara.
"Sesuai Pasal 178 KUHPidana, dijelaskan bahwa barang siapa merintangi jalan masuk tempat pekuburan akan dipenjara paling lama satu bulan dua minggu," kata Kapolsek Jati Polres Kudus AKP Bambang Sutaryo, Selasa (7/4).
Ia mengancam jika masih ada warga yang menolak pemakaman jenazah Corona di pemakaman umum bisa dipidana.
"Jika terjadi penolakan pemakaman, kami akan tindak tegas sesuai pasal 178 KUH Pidana," katanya.
Terkait dengan kasus di Desa Loram Kulon, kata dia, pihaknya tidak bisa memaksakan pemakaman PDP Corona tersebut di Loram Kulon mengingat status tanahnya merupakan milik pribadi dan untuk pemakaman keluarga.
Akhirnya, lanjut dia, pemakaman dipindahkan di pemakaman umum di Desa Loram Wetan.
Adanya aksi penolakan tersebut, pemerintah mengumpulkan seluruh kepala desa se-Kecamatan Jati di Balai Desa Tanjungkarang untuk diberikan sosialisasi dan edukasi tentang penanganan jenazah PDP maupun pasien positif corona.
Camat Jati Andreas Wahyu Adi mengatakan, kejadian bermula ketika pemilik lahan pemakaman di Desa Loram Kulon menolak jenazah PDP dimakamkan di lokasi pemakaman tersebut.
Warga yang menolak pemakaman jenazah PDP atau positif Corona di pemakaman umum bisa dipidana.
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
- Saksi Ungkit Jasa Harvey Moeis dalam Penanganan Covid, Lalu Ungkap Pesan Jokowi & BG
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya