Masih Berani Tolak Pemakaman Jenazah Corona? Siap-siap Saja
Rabu, 08 April 2020 – 00:44 WIB
Lokasi pemakaman, kata Andreas memang bukan milik umum, meski sebenarnya sudah diwakafkan secara lisan, namun ahli warisnya keberatan.
Saat itu, lanjutnya, tempat pemakaman sudah disiapkan, kemudian dipindahkan lokasinya sesuai alamat KTP almarhum, yakni di Desa Loram Wetan.
Alasan pemakaman di Desa Loram Kulon, karena semasa hidupnya almarhum tinggal di Desa Loram Kulon. "Beruntung di Desa Loram Wetan tidak ada protes," ujarnya.
Ia meminta para kepala desa untuk terus mengedukasi masyarakatnya agar tidak kembali melakukan hal yang seperti ini lagi, dengan tujuan kondusivitas di Kecamatan Jati terus terjaga. (antara/jpnn)
Warga yang menolak pemakaman jenazah PDP atau positif Corona di pemakaman umum bisa dipidana.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Menkes Sebut Virus Mpox atau Cacar Monyet Tidak Mengkhawatirkan seperti Covid-19
- Jilbab IKN