Masih Berduka Oded M Danial Meninggal, Yana Mulyana Jabat Plt Wali Kota Bandung
jpnn.com, BANDUNG - Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana ditunjuk untuk mengisi jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung setelah Oded M Danial meninggal.
Menurut Yana, penunjukan itu dilakukan untuk menjamin keberlangsungan pelayanan Pemerintah Kota Bandung.
Penunjukan itu berdasarkan surat dari Gubernur Jawa Barat Nomor 39/HM.07/Pem.Otda yang dikeluarkan 10 Desember 2021.
"Hingga saat ini saya masih sangat berduka. Saya sangat kehilangan Mang Oded (sapaan akrab Oded M Danial). Pemkot Bandung juga berduka. Tetapi saya ingin pastikan, pelayanan publik tetap berjalan dengan normal," kata Yana di Bandung, Sabtu.
Dalam surat tersebut dijelaskan, langkah itu diambil berdasarkan Pasal 78 ayat 2 huruf U Undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. yang menyebutkan kepala daerah berhenti karena meninggal dunia.
Pertimbangan lainnya yaitu Pasal pasal 66 ayat 1 huruf C Undang-undang No 9 Tahun 2015 tentang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pada pasal tersebut disebutkan, wakil kepala daerah mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa hukuman atau berhalangan sementara.
Terkait hal tersebut, Yana meminta seluruh Aparat Sipil Negara (ASN) Pemkot Bandung tetap melaksanakan tugas dan wewenangnya seperti biasa.
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana ditunjuk untuk mengisi jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung setelah Oded M Danial meninggal.
- Koswara Gantikan Bambang Tirtoyuliono Jadi Pj Wali Kota Bandung
- Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa 4 Legislator Bandung
- KPK Cecar Sekda Kota Bandung soal Pembahasan Anggaran Berbagai Proyek
- Sekda Kota Bandung Mundur Setelah Jadi Tersangka di KPK
- Usut Kasus Korupsi di Pemkot Bandung, KPK Periksa Sekda Ema Sumarna dan 2 Anggota DPRD
- Pj Wali Kota Bandung Sebut Jajang Safaat Pahlawan Demokrasi