Masih Berharap Ada Perppu KPK? Nih Penjelasan Pak Mahfud soal Sikap Presiden Jokowi

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Moh Mahfud MD menyatakan bahwa Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) belum berniat menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menganulir UU KPK hasil revisi. Sebab, Presiden Ketujuh RI itu memilih menunggu proses uji materi atas UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Bagi presiden, tidak pantas MK sedang memeriksa perkara lalu ditimpa (perppu)," ucap Mahfud kepada awak media di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (11/11).
Mahfud menambahkan, putusan MK akan menjadi acuan bagi Presiden Jokowi untuk menyikapi UU KPK. Jika putusan MK menganulir banyak pasal di UU KPK hasil revisi, pemerintah tidak perlu menerbitkan perppu.
"Jadi presiden mengatakan belum memutuskan untuk menerbitkan atau tidak menerbitkan perppu, menunggu perkembangan, minimal proses di MK itu seperti apa," ungkap dia.
Sebelumnya berbagai kalangan termasuk mahasiswa mendesak Presiden Jokowi menerbitkan Perppu KPK. Desakan itu didasari anggapan bahwa UU KPK hasil revisi akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi.(mg10/jpnn)
Menko Polhukam Moh Mahfud MD menyatakan bahwa Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) belum berniat menerbitkan perppu untuk menganulir UU KPK hasil revisi.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Prabowo: Danantara Akan jadi Salah Satu Pengelola Dana Kekayaan Negara Terbesar di Dunia
- Mahfud MD Bilang Begini soal Lagu Band Sukatani yang Menyentil Polisi
- Mahfud Soroti RUU Kejaksaan: Enggak Bisa Jaksa Salah Harus Minta Izin Jaksa Agung
- Vonis Harvey Moeis Diperberat, Mahfud Md Sanjung Kejaksaan, Bravo
- Soal Pagar Laut, Mahfud Md Desak Kejagung Sampai Polri Buka Pengusutan
- 5 Berita Terpopuler: Banyak yang Diabaikan Pemda, Ini 9 Tuntutan PPPK & Honorer, Mahfud MD Bersuara Kritis