Masih Berkabung, Pemeriksaan Angelina Sondakh Dijadwal Ulang KPK

Masih Berkabung, Pemeriksaan Angelina Sondakh Dijadwal Ulang KPK
Angelina Sondakh. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan anggota DPR Angelina Sondakh batal menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (4/11). Perempuan yang akrab disapa Angie itu dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan ‎korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan Angie tidak jadi diperiksa karena masih dalam kondisi berkabung. Sebab, kakaknya Frank Nicholas Sondakh baru saja meninggal dunia.

Menurut Priharsa, KPK akan menjadwal ulang pemeriksaan Angie. Namun, ia mengaku belum mendapat informasi jadwal pemeriksaan ulang mantan politikus Demokrat itu.

"Iya (dijadwal ulang). Karena masih dalam suasana berkabung," kata Priharsa ketika dikonfirmasi, Selasa (4/11).

Diketahui, Frank meninggal dunia di hotel Gran Senyiur Balikpapan, Sabtu (1/11) pagi usai berpesta dengan tiga rekannya di Sky Bar yang terletak di lantai atas hotel tersebut.

Frank dan rekan-rekannya baru keluar dari Sky Bar sekitar pukul 04.00 Wita. Sekitar pukul 10.00, Frank diketahui sudah tidak bergerak, meski masih bernapas.
    
Sejam kemudian, Frank dilarikan ke RS Pertamina Balikpapan, namun nyawanya tidak tertolong. Pihak keluarga melihat telinga Frank membiru sebagai pertanda serangan jantung. Menurut pihak keluarga, Frank punya riwayat serangan jantung.

Dalam kasus dugaan ‎korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011, KPK menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan sekaligus Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games Rizal Abdullah sebagai tersangka.

Rizal disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran. Adapun nilai kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 25 miliar. (gil/jpnn)


JAKARTA - Mantan anggota DPR Angelina Sondakh batal menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (4/11). Perempuan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News