Masih Bersikeras Keluyuran? Jangan Kaget Kalau Disemprot TNI-Polri
jpnn.com, PASURUAN - Tim gabungan dari TNI, Polri, serta Forkompimda Kota Pasuruan mengamankan ratusan warga yang masih keluyuran malam di tengah merebaknya virus corona.
Petugas terpaksa menangkap mereka karena sudah tiga kali tidak menghiraukan sosialisasi dan imbauan untuk tidak keluar rumah.
Sejumlah pemuda yang rata-rata masih pelajar sedang asyik ngopi dan tidak memakai masker. Bahkan mereka juga tidak melakukan social distancing.
Tanpa perlawanan, beberapa pemuda ini langsung diangkut mobil patroli. Selanjutnya petugas menyisir rumah makan yang masih terdapat kerumunan warga.
“Petugas memberi arahan dan imbauan agar tidak keluar rumah sampai virus corona sirna dari wilayah Indonesia,” ujar Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Dony Alexander.
Sebelum dibawa ke dalam mobil patroli, warga yang kurang kesadarannya disemprot cairan disinfektan agar terbebas dari virus.
Selanjutnya ratusan warga yang ditangkap ini dibawa ke Mapolres Pasuruan Kota untuk didata.
Menurutnya, mereka ini sementara hanya didata identitasnya tetapi tidak ditahan. Namun, jika kemudian hari ditangkap lagi saat razia, mereka terpaksa ditahan karena melanggar undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Warga yang masih saja keluyuran di jalan tanpa ada kepentingan khusus diangkut TNI-Polri.
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Permintaan Pakar Intelijen Kepada TNI-Polri Terkait Kunjungan Presiden Prabowo ke Luar Negeri
- ASDP Berikan Beasiswa Pendidikan Bagi Putra & Putri TNI-Polri, Sebegini Jumlahnya
- Irjen Roycke: TNI-Polri Kompak Mengamankan Pilkada Serentak 2024
- TNI-Polri Kerahkan 115.000 Personel Amankan Pelantikan Prabowo-Gibran, Ada Potensi Ancaman?
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK