Masih Berstatus Saksi, Nindy Ayunda tak Bisa Dijemput Paksa?
jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan penyekapan dengan terlapor Nindy Ayunda masih berproses di Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, penyidik sudah melayangkan panggilan pertama dan kedua terhadap penyanyi itu.
Dia pun membenarkan pihaknya sudah menerbitkan surat perintah membawa.
"Untuk panggilan pertama dan kedua sudah dilayangkan. Jadi, untuk ketiga adalah perintah membawa, surat perintah membawa sudah diterbitkan. Untuk itu semua sudah kami jalankan," ujar Nurma Dewi di kantornya, Rabu (27/7).
Namun, polisi tak bisa menjemput paksa Nindy Ayunda lantaran masih berstatus saksi.
"Untuk saksi kami tidak bisa menjemput paksa karena beliau belum status tersangka," kata Nurma Dewi.
Oleh karena itu, dia menegaskan penyidik hanya meminta agar Nindy Ayunda hadir di Polres Metro Jakarta Selatan memenuhi panggilan.
Diharapkan keterangan janda dua anak itu dapat membuat permasalahan tersebut menemukan titik terang.
Pihak Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan tak bisa menjemput paksa Nindy Ayunda karena statusnya masih saksi.
- 3 Berita Artis Terheboh: Total Chaos Kembali Berkobar, Tengku Dewi Pindah ke Bali
- Makin Lengket, Nindy Ayunda dan Dito Mahendra Segera Menikah?
- Nindy Ayunda Bagikan Rahasia Kulitnya Lebih Sehat dan Bercahaya
- 3 Berita Artis Terheboh: Nindy dan Dito Pamer Kemesraan, Galiech Ungkap Perasaan
- Nindy Ayunda Mulai Pamer Kemesraan dengan Dito Mahendra
- Foto Mesra Bareng Pria Beredar, Nindy Ayunda Berkomentar Begini