Masih Berwatak Orba, Petani tak Percaya BPN
jpnn.com - JAKARTA -- Aksi blokade Jalan Tol Cikampek 11 Juli 2013, oleh petani Telukjambe, Karawang, Jawa Barat, merupakan bentuk protes terhadap sistem, sikap dan kinerja Badan Pertanahan Nasional.
Hal itu dikarenakan petani sering kalah dengan pengusaha pemilik modal ketika terjadi sengketa lahan.
“Mereka (petani) sudah tidak percaya lagi pada BPN. Seharusnya, BPN fair (netral) sebagai pelayan publik,” kata Kepala Departemen Penguatan Organisasi Rakyat Konsorsium Pembaruan Agraria, Ken Yusriansyah, dalam siaran persnya, di Jakarta, Rabu (31/7).
Dijelaskan Ken, aksi blokade jalan itu merupakan upaya mencari simpati publik, keadilan, dan kepastian hukum terhadap kasus mereka.
Menurutnya pula, aksi blokade jalan itu juga bentuk akumulasi kekesalan petani terhadap sistem kinerja BPN yang tidak berpihak kepada mereka.
"Aksi itu blokade itu dapat dihindari apabila aparat BPN mengerti filosofi reforma agraria," jelasnya.
Dalam filosofi reforma agraria itu petani dan lahan adalah dua instrumen yang tidak dipisahkan. Apabila keduanya bermasalah yang muncul adalah konflik. "Di titik inilah BPN tidak paham tentang reforma agraria," tegasnya.
Dia menambahkan, jika konsep reforma agraria tidak dapat dipahami maka itu sama saja fungsi BPN hanya di bidang administrasi saja.
"Jadi reforma agraria bukan sekadar soal sertifikat tanah saja. Tapi yang lebih penting adalah tentang distribusi tanah. Jika ini tidak dipahami maka konflik dan sengketa akan terus bermunculan pada masa akan datang," paparnya pula.
JAKARTA -- Aksi blokade Jalan Tol Cikampek 11 Juli 2013, oleh petani Telukjambe, Karawang, Jawa Barat, merupakan bentuk protes terhadap sistem, sikap
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban
- Presiden Prabowo Sebut Indonesia Sedang Menyusul Brasil
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?