Masih Boleh Rekrut GTT dan PTT dengan Syarat

Masih Boleh Rekrut GTT dan PTT dengan Syarat
Masih boleh merekrut guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT). Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Dinas Pendidikan (Dispendik) Pemprov Jatim tidak memberlakukan moratorium penerimaan Guru Tidak Tetap (GTT) maupun Pegawai Tidak Tetap (PTT). Penerimaan GTT dan PTT masih bisa dilakukan, dengan syarat harus ada laporan terlebih dulu.

Kepala Dispendik Jatim Saiful Rahman mengatakan, kalau jumlah guru maupun pegawai kurang masih tidak menutup kemungkinan untuk dibuka penerimaan. Meski demikian menurutnya, tidak sembarangan menerima GTT/PTT baru, harus ada analisa terlebih dulu.

"Tidak melalui tahapan ujian, namun melalui evaluasi terhadap kebutuhannya. Kita cek terlebih dulu," katanya.

Dindik Jawa Timur mencatat, hingga sekarang total telah ada 21 ribu GTT dan PTT di seluruh SMA/SMK. Jika dibandingkan dengan jumlah GTT dan PTT yang akan pensiun 2020, kebutuhannya masih kurang sekitar 800 orang.

Saat ditanya terkait dengan gaji guru setelah kebijakan SPP gratis, Saiful menegaskan, dalam hal ini guru maupun pegawai tidak tetap masih mendapat subsidi dari pemprov. Pihaknya mengaku telah menyediakan Rp 750 ribu per orang untuk 21 ribu guru. “Semua selama 14 bulan kedepan itu tetap dapat subsidi gaji,” katanya.

Anggaran gaji GTT/PTT ini menurutnya, di luar subsidi SPP yang telah dicanangkan pemprov. “SPP itu untuk sekolah, GTT kami bayar sendiri, kita anggarkan sendiri. SPP itu untuk operasional sekolah,” jelasnya.

Ketua Komisi E DPRD Jatim Hartoyo mengatakan seluruh anggota komisi E dan pihak Dispendik Jatim telah sepakat untuk menganggarkan sekitar Rp 228 miliar untuk honor GTT/PTT.

"Kita anggarkan selama 14 bulan, yakni 12 bulan rutin, ditambah untuk THR mereka nanti serta gaji ke-13," jelasnya. (mus/nur)


Penerimaan GTT dan PTT di sekolah – sekolah SMA / SMK di Provinsi Jawa Timur masih diperbolehkan dengan syarat.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News