Masih Buru Sjamsul Nursalim, KPK Dinilai Lecehkan Mahkamah Agung
Minggu, 24 Januari 2021 – 17:21 WIB
"Karena adanya perbedaan itu, MA dalam pertimbangannya menyatakan bahwa kerugian yang didalilkan Jaksa Penuntut KPK bersifat in dubio pro reo, dalam hal timbul keraguan atau ketidakjelasan dalam menentukan suatu kejadian, maka harus diputus dengan menguntungkan terdakwa," tutup dia. (dil/jpnn)
Memasukkan nama Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya, Itjih Nursalim (IN) ke dalam DPO adalah keputusan yang bertentangan dengan hukum dan melawan keputusan Mahkamah Agung
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini