Masih Buru Sjamsul Nursalim, KPK Dinilai Lecehkan Mahkamah Agung

Masih Buru Sjamsul Nursalim, KPK Dinilai Lecehkan Mahkamah Agung
Otto Hasibuan. Foto: dok.JPNN.com

"Karena adanya perbedaan itu, MA dalam pertimbangannya menyatakan bahwa kerugian yang didalilkan Jaksa Penuntut KPK bersifat in dubio pro reo, dalam hal timbul keraguan atau ketidakjelasan dalam menentukan suatu kejadian, maka harus diputus dengan menguntungkan terdakwa," tutup dia. (dil/jpnn)

Memasukkan nama Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya, Itjih Nursalim (IN) ke dalam DPO adalah keputusan yang bertentangan dengan hukum dan melawan keputusan Mahkamah Agung


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News