Masih Buru Sjamsul Nursalim, KPK Dinilai Tidak Menghormati Putusan MA
Jumat, 22 November 2019 – 18:39 WIB

Maqdir Ismail. Foto: dokumen JPNN.Com
Ketika tidak ada kerugian keuangan negara, masih kata Maqdir, maka tidak satu orang pun dapat dijadikan sebagai tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor, sebagaimana dipersangkakan kepada SN dan IN.
Maqdir juga menyarankan, agar pimpinan KPK yang hampir habis masa jabatannya tidak membuat pernyataan dan keputusan yang tidak perlu. Mereka, kata Maqdir tidak sepatutnya meninggalkan pekerjaan yang tidak didasarkan atas hukum kepada pimpinan KPK yang akan datang.
“Sebaiknya pimpinan KPK itu menghormati hukum, dengan cara menghormati putusan pengadilan, yaitu putusan MA dalam perkara SAT,” pungkas Maqdir. (dil/jpnn)
Permintaan KPK kepada Kapolri dan Interpol untuk menangkap Syamsul Nrsalim (SN) dan Itjih Nursalim (IN) merupakan tindakan berlebihan yang tidak berdasarkan hukum.
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Sentil Perlakuan KPK terhadap Agustiani Tio, Hasto: Ini Tidak Manusiawi!
- Maqdir Sebut KPK Bangun Narasi Keliru Soal Peran Hasto dalam Kasus Harun Masiku
- 7 Saksi dari JPU Tak Bisa Buktikan Kesalahan Hasto, Maqdir Bilang Begini
- Demi Uji Klaim Wahyu, Pengacara Hasto Minta Rekaman CCTV Ruang Rokok Bisa Diputar
- Kubu Hasto Minta KPK Buka CCTV Momen di Ruang Merokok yang Diklaim Wahyu Setiawan
- Kalimat Windy Idol Setelah Diperiksa KPK: Rusak Semua!