Masih Butuh Tambahan 260 Tenaga Pendidik, Pemkab Kudus Kembali Mengusulkan Formasi PPPK Guru
jpnn.com - KUDUS - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, masih membutuhkan sekitar 260 tenaga pendidik untuk sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
"Kami akan mengusulkan kembali formasi guru sebagai aparatur sipil negara (ASN) lewat skema PPPK kepada pemerintah pusat untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik," kata Bupati Kudus Hartopo saat ditemui seusai pelantikan 407 guru PPPK di lapangan tenis Angga Sasana Krida Kudus, Selasa (11/7).
Hartopo berharap pengangkatan guru lewat skema PPPK bisa mengisi kekurangan tenaga pendidik. Sebab, banyak tenaga pendidik yang pensiun. Rata-rata jumlah ASN yang memasuki masa pensiun setiap tahunnya sebanyak 300-an orang.
Dia mengatakan jumlah guru yang diangkat lewat skema PPPK masih perlu penambahan. Oleh karena itu, pada tahun ini pihaknya akan mengusulkan kembali.
Adapun guru yang diangkat sebagai PPPK merupakan yang selama ini bertugas di sejumlah sekolah tingkat SD dan SMP dengan masa tugas lebih dari 10 tahun. Oleh karena itu, mereka layak diprioritaskan sebagai tenaga PPPK.
Dalam kesempatan ini, Hartopo berpesan kepada guru yang diangkat sebagai ASN melalui skema PPPK agar menunjukkan kinerjanya dalam mengajar.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus Putut Winarno membenarkan bahwa setiap tahun ada 300-an ASN yang pensiun, termasuk guru di dalamnya.
"Sebetulnya total kebutuhan guru di Kudus sebanyak 640-an guru. Namun, adanya pengangkatan guru PPPK hari ini (11/7) yang berjumlah 407 orang, maka kekurangannya diambilkan dari usulan tahun 2023 yang dibuka lowongan 324 formasi guru PPPK," katanya. (antara/jpnn)
Pemkab Kudus masih membutuhkan 260 tenaga pendidik. Oleh karena itu, pemkab akan kembali mengusulkan formasi PPPK guru kepada pemerintah pusat.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Pemkab Biak Numfor Merealisasikan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2024
- Juhana: Jangan Sampai Ada Kisah Oemar Bakri di Kota Bogor
- Penikam dan Penggorok Leher Guru di Kampar Tertangkap
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja