Masih Butuh Yulianis, KPK Akan Konfirmasi ke Polri
Senin, 07 Mei 2012 – 20:20 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap penetapan Yulianis, mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup sebagai tersangka pemalsuan dokumen, tidak menghambat proses penyidikan kasus korupsi yang melibatkan M Nazaruddin. Sebab, Yulianis adalah saksi kunci dalam sejumlah dugaan kasus korupsi. Seperti diketahui, Yulianis menjadi tersangka pemalsuan dokumen sejak November 2011 lalu. Yulianis memalsukan tanda tangan Gerhana Sianipar, Dirut PT Exartech Technology Utama, agar bisa menggunakan uang di anak perusahaan Permai Grup itu untuk membeli saham PT Garuda Indonesia.(ara/jpnn)
Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, menyatakan bahwa pihaknya akan meminta konfirmasi ke Polri, perihal penetapan Yulianis sebagai tersangka. Ditegaskannya, penetapan Yulianis sebagai tersangka pemalsuan adalah kewenangan Polri.
Baca Juga:
Namun demikian KPK ingin tetap punya akses untuk memeriksa mantan anak buah M Nazaruddin itu. "Dengan catatan yang bersangkutan masih diperlukan oleh KPK untuk mengungkap kasus-kasus yang berkaitan dengan Nazaruddin dan yang lainnya," kata Busyro dalam jumpa pers di KPK, Senin (7/5).
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap penetapan Yulianis, mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup sebagai tersangka pemalsuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- DPP KNPI: Pemuda Mitra Strategis Pemerintah untuk Mewujudkan Swasembada Energi dan Pemanfaatan EBT
- Mensos Temukan 1 Keluarga Penyandang Disabilitas di Surabaya Tak Terima PKH
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani