Masih Byar Pet, Denda Naik 300 Persen
Jumat, 05 Februari 2010 – 08:41 WIB
MEDAN- Meski di wilayah Sumut masih sering terjadi pemadaman listrik alias byar pet, namun PLN Sumut tetap akan menerapkan keputusan Direksi PLN No 018.K/DIR/2010 mengenai kenaikan tarif denda pembayaran rekening listrik rumah tangga hingga industri sebesar 70 sampai 300 persen. Menurut Raidir, inisiatif dari pemerintah dan PLN melihat fakta yang ada secara jernih untuk menciptakan kepatuhan sosial dari masyarakat. Bila masyarakat ingin membatalkan kebijakan kenaikan denda tunggkan itu, Raidir menyebutkan masyarakat harus melakukan pendekatan kepada DPRD atau lebih jauh menempuh jalur hukum untuk pembatalan kebijakan ini.
Kepada Sumut Pos, Humas PLN Sumut, Raidir Sigalinging menegaskan kalau pihaknya tetap menerapkan denda sesuai dengan kebijakan Direksi kepada pelanggan yang menunggak. "Jika pelanggan melakukan pembayaran di luar ketentuan yang sudah ditetapkan ini, kita akan memberlakukan biaya keterlambatan," kata Raidir, kemarin (4/2). Listrik pelanggan dengan penggunaan 450 Volt Ampere (VA) sampai 13 KVA pembayaran mulai tanggal 1-20 bulan berjalan, pelanggan dengan pemakaian lebih dari 13 KVA tanggal pembayaran 21-27 bulan berjalan.
Baca Juga:
Sigalingging juga menambahkan semua ketentuan yang sudah diputuskan oleh jajaran Direksi akan diterapkan juga di PLN wilayah Sumut. "Itu kan sudah menjadi keputusan direksi, mengenai kenaikan tarif denda kita juga sudah berlakukan di PLN Sumut," tambahnya.
Baca Juga:
MEDAN- Meski di wilayah Sumut masih sering terjadi pemadaman listrik alias byar pet, namun PLN Sumut tetap akan menerapkan keputusan Direksi PLN
BERITA TERKAIT
- KAI Logistik Raih Sertifikasi SNI ISO 37001: 2016 Sistem Manajemen Anti-Penyuapan
- Usulan untuk DPR: Pendidikan tentang Koperasi Diajarkan Mulai dari Sekolah Dasar
- BRI Buka Rangkaian UMKM EXPO(RT) dan Microfinance Outlook 2025
- Menko Airlangga Hartarto Tegaskan Komitmen Pemerintah Mendorong UMKM Naik Kelas
- APPRIR Desak Pemerintah Ubah Aturan Tata Niaga Rotan, Revisi Permendag 35/2011
- Libur Panjang, DAMRI Jual 48.309 Tiket AKAP