Masih Cukup Waktu untuk Bentuk Panwas

Masih Cukup Waktu untuk Bentuk Panwas
Masih Cukup Waktu untuk Bentuk Panwas
JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, sebenarnya polemik pembentukan panwas tidak mengganggu pelaksanaan pilkada yang di gelar di 244 daerah tahun ini. Dijelaskan Gamawan, untuk panwas pilkada yang digelar sebelum Agustus 2010, pembentukan panwas tidak ada persoalan.

Sementara, untuk panwas pilkada yang digelar Agustus ke atas, nantinya tetap bisa dibentuk setelah ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2007 yang diajukan Bawaslu.

Dalam hitung-hitungan Gamawan, kalau pun MK mengeluarkan putusan pada akhir Maret ini, maka masih ada waktu untuk membentuk panwas yang akan mengawasi tahapan pilkada yang digelar Agustus ke atas.

"Ini (masalah pembentukan panwas, red) yang dipertengkarkan yang lewat Agustus. Nah,  kalau yang lewat Agustus itu kan masih ada waktu. Walaupun 15 hari lagi diketok palu oleh MK, masih ada waktu kita. Sementara yang sebelum Agustus, KPU maupun Bawaslu tidak mempermasalahkan. Jalan saja itu. Kalau yang pemilihan Mei, Juni, Juli, itu tidak masalah. Aman lah kita," ungkap Gamawan Fauzi di Jakarta, Jumat (5/3).

JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, sebenarnya polemik pembentukan panwas tidak mengganggu pelaksanaan pilkada yang di gelar di 244 daerah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News