Masih Cukup Waktu untuk Bentuk Panwas
Sabtu, 06 Maret 2010 – 07:11 WIB
JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, sebenarnya polemik pembentukan panwas tidak mengganggu pelaksanaan pilkada yang di gelar di 244 daerah tahun ini. Dijelaskan Gamawan, untuk panwas pilkada yang digelar sebelum Agustus 2010, pembentukan panwas tidak ada persoalan. "Ini (masalah pembentukan panwas, red) yang dipertengkarkan yang lewat Agustus. Nah, kalau yang lewat Agustus itu kan masih ada waktu. Walaupun 15 hari lagi diketok palu oleh MK, masih ada waktu kita. Sementara yang sebelum Agustus, KPU maupun Bawaslu tidak mempermasalahkan. Jalan saja itu. Kalau yang pemilihan Mei, Juni, Juli, itu tidak masalah. Aman lah kita," ungkap Gamawan Fauzi di Jakarta, Jumat (5/3).
Sementara, untuk panwas pilkada yang digelar Agustus ke atas, nantinya tetap bisa dibentuk setelah ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2007 yang diajukan Bawaslu.
Baca Juga:
Dalam hitung-hitungan Gamawan, kalau pun MK mengeluarkan putusan pada akhir Maret ini, maka masih ada waktu untuk membentuk panwas yang akan mengawasi tahapan pilkada yang digelar Agustus ke atas.
Baca Juga: