Masih dalam Rahim, Toyota Raize dan Daihatsu Rocky Sudah Dapat Diskon Pajak, Kok Bisa?
jpnn.com, JAKARTA - Toyota Raize dan Daihatsu Rocky yang sejatinya belum dirilis dan diproduksi di Indonesia, ternyata sudah bisa masuk dalam daftar 21 mobil yang mendapatkan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Daftar itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021 tentang kendaraan yang PPnBM-nya ditanggung pemerintah pada 2021.
Aturan itu terintegrasi dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang hal serupa yang menjadi landasan hukum diberlakukannya relaksasi PPnBM.
Skema insentif PPnBM sendiri dilakukan secara berrahap. Untuk tiga bulan periode pertama Maret-Mei 2021, penghapusan pajak PPnBM sebesar 100 persen.
Selanjutnya, untuk periode Juni-Agustus 2021, PPnBM akan diberikan potongan sebesar 50 persen.
Terakhir, periode September-November 2021, pemerintah hanya memberikan potongan PPnBM sebesar 25 persen saja.
Terkait kebijakan tersebut, pemerintah memberikan beberapa syarat yakni hanya berlaku untuk mobil penumpang 4x2, termasuk sedan dengan kubikasi mesin 1.500cc ke bawah.
Syarat lainnya, jenis mobil yang masuk kriteria harus diproduksi di dalam negeri dengan pembelian komponen lokal (local purchase) minimal 70 persen.
Masih dalam rahim, Toyota Raize dan Daihatsu Rocky ternyata sudah bisa masuk dalam daftar 21 mobil penerima pembebasan pajak
- Bea Cukai Beri Izin Fasilitas KB ke Perusahaan Ini
- BKPRMI Dukung Pajak Barang Mewah Hingga 13 Persen, Ini Alasannya
- Hadir di GJAW 2024, Daihatsu Hadirkan Promo Khusus, Beli Mobil Berhadiah Rocky
- Bea Cukai Berikan Fasilitas KITE ke Perusahaan Pengolah Plastik Ini
- Menko Airlangga Bahas soal Insentif Kendaraan, Lalu Sebut Nama Sri Mulyani
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat ke 2 Perusahaan di Jawa Timur Ini