Masih di AS, Mantan GM Chevron Bakal Disidang In Abstentia
jpnn.com - JAKARTA - Persidangan kasus korupsi pemulihan kondisi tanah atau bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) kemungkinan besar digelar tanpa kehadiran terdakwanya, yakni Alexiat Tirtawidjaja. Pasalnya, kejaksaan mengaku kesulitan menghadirkan Alexiat yang hingga kini masih berada di Amerika Serikat.
"In abstentia, sidangnya di luar tanpa hadirnya terdakwa," kata Jaksa Agung Basrief Arief di Jakarta Jumat (15/11).
Sepekan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto mengatakan, berkas perkara mantan General Manager Sumatera Light North Operation PT CPI itu mulai diperiksa jaksa. Konsekuensinya, penyidik pidana khusus harus siap menyerahkan tersangka jika berkas dinyatakan lengkap (P21). Nyatanya, hingga kini penyidik belum bisa memastikan apakah mampu memulangkan Alexiat ke Indonesia.
Menurut Basrief, pihaknya masih mencari cara terbaik tentang bagaimana proses sidang in abstentia itu nantinya. "Kami carikan jalan keluarnya seperti apa," tambah mantan Wakil Jaksa Agung di era Presiden Megawati Soekarno Putri ini.
Yang pasti, lanjut Basrief, Alexiat pernah menjalani pemeriksaan. "Sebenarnya dia (Alexiat) pernah kita periksa. Kami ajukan dia (di persidangan) atau tidak nanti kita lihat," ungkapnya lagi.
Dalam kasus bioremediasi di PT CPI, kejaksaan telah menetapkan 7 tersangka. Enam di antaranya sudah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tipikor. Empat terdakwa yang berasal dari PT CPI, yakni Kukuh Kertasafari, Endah Rubiyanti, Widodo, dan Bachtiar Abdul Fatah, masing-masing dihukum selama 2 tahun penjara.
Sementara dua kontraktor bioremediasi, yakni Direktur PT Sumigita Jaya Herlan Ompo dihukum selama 3 tahun di tingkat banding. Pengadilan banding juga telah menghukum Ricksy Prematuri yang merupakan Direktur PT Green Planet Indonesia selama 2 tahun penjara. (pra/jpnn)
JAKARTA - Persidangan kasus korupsi pemulihan kondisi tanah atau bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) kemungkinan besar digelar tanpa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Strategi Baru Komnas HAM Membangun Interaksi Publik Melalui Media Sosial
- Kubu Hasto Sebut KPK Berbohong soal Perintah Tenggelamkan HP
- Sidang Razman vs Hotman Ricuh, Legislator NasDem: Mendegradasi Muruah Pengadilan
- Berderai Air Mata, Mbak Ita Pamit dari Jabatan Wali Kota Semarang
- Bila Gaji PNS Dipotong 10%, Honorer R2/R3 Jadi PPPK, Bukan Paruh Waktu
- Kesaksian Kusnadi Tepis Tuduhan KPK soal Hasto Sembunyi di PTIK saat Ada OTT Suap