Masih Di Bawah Umur, Tersangka Curanmor Tak Ditahan
Selasa, 11 November 2014 – 23:19 WIB
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Suhadi menambahkan meski tersangka tidak ditahan namun mereka tetap dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. ”Kami sampaikan, bukan penangguhan penahanan tetapi tidak ditahan karena pertimbangan anak-anak,” kata Suhadi.(gun/ila/ong/jpnn)
WONOSARI – Pelaku pencirian kendaraan bermotor (curanmor) seolah tak mengenal kelompok usia. Bahkan kini makin sering pemberitaan tentang pelaku
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seorang Pelajar SMKN 4 Semarang Meninggal Dunia, Diduga Ditembak Polisi
- Begini Modus Sindikat Jual Beli Bayi Lewat Facebook
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- SPBU di Sleman Ini Curang, Merugikan Konsumen Rp 1,4 Miliar
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini