Masih Di Bawah Umur, Tersangka Curanmor Tak Ditahan

Masih Di Bawah Umur, Tersangka Curanmor Tak Ditahan
Masih Di Bawah Umur, Tersangka Curanmor Tak Ditahan

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Suhadi menambahkan meski tersangka tidak ditahan namun mereka tetap dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. ”Kami sampaikan, bukan penangguhan penahanan tetapi tidak ditahan karena pertimbangan anak-anak,” kata Suhadi.(gun/ila/ong/jpnn)


WONOSARI – Pelaku pencirian kendaraan bermotor (curanmor) seolah tak mengenal kelompok usia. Bahkan kini makin sering pemberitaan tentang pelaku


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News