Masih di Semarang, Tim KPK Datangi DPRD Jateng, Obok-obok Ruang Kerja Alwin Basri
Perkara pertama, yaitu dugaan korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada 2023 sampai dengan 2024.
Lalu, perkara dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.
Perkara terakhir terkait dugaan penerimaan gratifikasi pada 2023 sampai dengan 2024. Namun, KPK belum menjelaskan secara rinci perihal tiga kasus yang sedang ditangani.
Dalam prosesnya, KPK telah mencegah empat orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
Dua orang yang dicegah berasal dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta. Berdasarkan informasi mereka yang dicegah ialah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Kemudian, suami Mbak Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng Alwin Basri, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang Martono, dan Rahmat U. Djangkar, pihak swasta.(mcr5/jpnn)
Tim KPK mendatangi Komisi D DPRD Jateng, lalu mengobok-obok kantor Alwin Basri, suami Wali Kota Semarang Mbak Ita terkait dugaan korupsi.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
- Selesai Diperiksa KPK, Yasonna Ungkit Diskresi Partai dan Fatwa MA
- Yasonna Laoly Hadiri Pemeriksaan KPK
- Aliran CSR BI Mengalir ke Yayasan, KPK Sebut Nilainya Cukup Besar
- Polda Riau Limpahkan 2 Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah ke Kejati Riau
- KPK Amankan Barang Bukti Setelah Geledah Ruangan Gubernur BI, Apa Itu?
- Alasan Aipda Robig Mengajukan Banding Masih Misteri