Masih di Singapura, Nunun Tak Hadir

Masih di Singapura, Nunun Tak Hadir
Masih di Singapura, Nunun Tak Hadir
JAKARTA -Pengacara Nunun Nurbeti, Partahi Sihombing mengatakan, kliennya dipastikan tak bisa dihadirkan sebagai saksi dalam lanjutan sidang kasus penerimaan traveller's cheque anggota DPR periode 1999-2004 saat pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI tahun 2004, dengan terdakwa Udju Djuhaeri (Fraksi TNI/Polri) maupun Dudhie Makmun Murod (Fraksi PDIP). Hal itu dikatakan oleh Partahi dalam persidangan yang digelar Senin (19/4), di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor).

Melalui pesan singkatnya, Partahi sejak awal menyebutkan bahwa Nunun hingga hari ini masih dirawat di rumah sakit di Singapura. "Nunun tidak bisa hadir dalam persidangan lagi, karena masih di Singapura," tegasnya pula, Senin (19/4), di PN Tipikor.

Nunun Nurbaeti sendiri adalah saksi kunci, di mana sesuai pengakuan Ary Malangjudo, dialah yang menyuruh pembagian TC BII kepada anggota DPRD periode 1999-2004 demi pemenangan Miranda Swaray Goeltom dalam pemilihan DGS BI. Sekadar catatan, ketidakhadiran Nunun yang dikarenakan sakit untuk saksi dalam kasusnya Dudhie ini adalah yang keempat kalinya. Sedangkan untuk terdakwa Udju Djuhaeri sudah untuk ketiga kalinya. (oji/jpnn)

JAKARTA -Pengacara Nunun Nurbeti, Partahi Sihombing mengatakan, kliennya dipastikan tak bisa dihadirkan sebagai saksi dalam lanjutan sidang kasus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News