Masih Dihantui Kabar Kecurangan UN

Dua jeratan hukum disiapkan, yaitu UU Nomor 11 Tahun 2008 tengant Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP. Para penyebar broadcast atau sms kunci jawaban melanggar pasal 28 (1) dan (2) UU ITE dan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukumannya masing-masing enam dan empat tahun penjara.
Ronny meminta para siswa untuk mengabaikan segala bentuk informasi kebocoran soal dan jawaban yang disebarkan melalui perangkat elektronik maupun kertas. Sebaliknya, siswa atau orang tua siswa bisa membantu polisi dengan melaporkan adanya upaya penipuan dengan modus bocoran soal.
Selebihnya, pengamanan distribusi naskah Unas sudah rampung. Seluruh naskah kemarin sudah berada di polsek maupun kantor kecamatan terdekat dengan sekolah. Pagi ini, panitia pengawas di tiap sekolah akan mendapat pengawalan polisi saat mengambil, membawa naskah ke sekolah, hingga mengembalikannya lagi ke Dinas Pendidikan. (wan/byu)
HINGGA H-1 pelaksanaan unas kemarin, Kemendikbud masih menerima laporan kecurangan. Diantaranya adalah laporan penjualan kunci jawaban, sebagaimana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 28 PTN Top Siapkan 17.909 Kursi Jalur SMMPTN-Barat 2025
- Ini Tujuan Bea Cukai Kenalkan Peran dan Fungsinya Kepada Murid TK hingga SMK
- ELSA Bangun Kolaborasi Dunia Industri dan Akademik, Gelar Campus Visit ke Jogja
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda