Masih gak Mau Ukur Ulang Kapal? Siap-siap Dihapus dari DKI
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan batas waktu pengukuran ulang kapal sampai akhir 2017.
Lalu bagaimana bila masih ada pemilik kapal yang belum melakukan pengukuran sampai batas waktu yang ditentukan?
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Tonny Budiono mengatakan, untuk kapal yang tidak melapor dalam batas waktu yang telah ditentukan, pihaknya bakal memberi sanksi tegas.
"Kapal yang tidak melapor dalam batas waktu yang ditentukan akan dihapus dari Daftar Kapal Indonesia (DKI). Sedangkan kapal yang sudah diverifikasi, namun belum melengkapi bukti kepemilikan tidak akan diberikan SPB oleh Syahbandar,” tegas Tonny.
Selanjutnya permasalahan yang mungkin masih ada, akan dikoordinasikan bersama antara Kemehub dan KKP.
"Kami akan membantu untuk mempercepat proses pengukuran dan pendaftaran kapal guna mendapat surat ukur kapal yang berlaku selamanya, selama tidak ada perubahan bentuk kapal,” tandas Tonny.(chi/jpnn)
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan batas waktu pengukuran ulang kapal sampai akhir 2017.
Redaktur & Reporter : Yessy
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- Pemerintah Terus Mendorong KUR yang Hampir 10 Tahun Berjalan untuk Usaha Produktif
- Ombudsman: Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Petani dan Nelayan Sangat Penting
- Sebegini Utang Petani hingga Nelayan yang Dihapus Prabowo
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!