Masih Ingat 3 Alat Sadap di Rumah Dinas Pak Jokowi?
jpnn.com - jpnn.com - Sudah beberapa kali muncul kasus dugaan penyadapan secara illegal di tanah air. Namun, belum pernah ada yang berakhir dengan penanganan hukum secara serius.
Kasus itu menguap begitu saja seiring dengan memudarnya isu tersebut.
Penyadapan ilegal punya konsekuensi hukum yang berat. Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun dan atau denda maksimal Rp 800 juta sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tapi, track record kasus dugaan penyadapan ilegal selama ini belum ada yang sampai ruang pengadilan. Meskipun, intersepsi itu bukan delik aduan.
Isu penyadapan selama ini hanya heboh sebentar lantas menghilang tanpa penanganan hukum yang jelas.
Sebut saja kasus dugaan penyadapan yang diderita oleh Joko Widodo yang menjabat gubernur DKI Jakarta pada akhir 2013.
Kasus yang diungkapkan pertama kali oleh Tjahjo Kumolo yang saat itu menjabat Sekjend PDI Perjuangan itu berakhir dengan simpang siur.
Pada saat itu, banyak pula politisi yang menganggap isu penyadapan terhadap Jokowi itu bagian dari meningkatkan citra dia.
Sudah beberapa kali muncul kasus dugaan penyadapan secara illegal di tanah air. Namun, belum pernah ada yang berakhir dengan penanganan hukum secara
- Simak Penilaian Gibran tentang Didit Prabowo, Begini
- Lihat yang Dilakukan Gibran saat Mudik ke Solo, Paten!
- Pak Luhut Sudah ke Rumah Jokowi di Hari Pertama, Ada Kompol Syarif
- NasDem Menghormati Jika Jokowi Pilih Gabung PSI
- Hasil Survei Cigmark Tentang Ketua Wantimpres, Setia Darma: Jokowi Cocok dan Layak
- Apakah Jokowi Akan Bergabung dengan PSI? Begini Analisis Pakar