Masih Ingat 3 Alat Sadap di Rumah Dinas Pak Jokowi?
Setelah SBY menggelar jumpa pers dan mendesak pengusutan dugaan penyadapan itu pada Selasa (1/2), hingga kemarin (5/2) belum ada langkah signifikan dari kepolisian. Penegak hukum berdalih masih mencermati kasus tersebut.
Pengamat Hukum Margarito Kamis menuturkan selama ini memang ada kesan kasus penyadapan itu tidak pernah tuntas diusut.
Meskipun ancaman hukumanya termasuk cukup berat dengan penjara maksimal 10 tahun.
”Dulu Jokowi juga pernah disadap. Tapi (kasus penyadapan ilegal, red) dibiarkan, sekarang muncul lagi,” ujar dia kemarin (5/2).
Polisi bisa berangkat dari pernyataan kuasa hukum yang memiliki bukti saat persidangan. Mereka bisa memerika kuasa hukum Ahok dan menanyakan bukti-bukti yang dimiliki itu.
Bila bukti tersebut adalah transkip percakapan patut diduga itu adalah hasil sadapan yang ilegal.
”Polisi tidak punya alasan sedikit pun untuk tidak mengusut. Ini bukan delik aduan, ancaman hukumannya signifikan,” tambah pria kelahiran Ternate itu.
Jangan sampai masyarakat menilai polisi atau penegak hukum gamang dalam pengusutan dugaan intersepsi itu.
Sudah beberapa kali muncul kasus dugaan penyadapan secara illegal di tanah air. Namun, belum pernah ada yang berakhir dengan penanganan hukum secara
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?
- Pernyataan Effendi Setelah Bertemu Jokowi Dianggap Upaya Merongrong PDIP
- Temui Jokowi di Solo, KKPG Dorong Gibran Jadi Kader Golkar
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup, Inas: Tuduhan OCCRP Tanpa Bukti
- Penggeledahan KPK di Rumah Hasto Pengalihan Isu OCCRP soal Jokowi?
- Aktivis Geruduk KPK, Minta Kasus Korupsi Jokowi dan Keluarganya Diusut