Masih Ingat 3 Alat Sadap di Rumah Dinas Pak Jokowi?

Masih Ingat 3 Alat Sadap di Rumah Dinas Pak Jokowi?
Presiden Jokowi. Foto: Humas Pemprov Kalbar/dok.JPNN.com

Siti mengungkapkan penyadapan itu sangat sensitif bagi masyarakat. Sebab, penyadapan itu sama halnya dengan pelanggaran hak asasi manusia untuk punya privasi.

”Demokrasi melarang kesewenang-wenangan pelanggaran hak masyarakat,” tambah dia.

Terpisah, Kuasa Hukum Ahok Tommy Sihotang menuturkan bahwa sejak awal tidak yang mengatakan telah terjadi penyadapan.

Justru yang menghebohkan terjadi penyadapan adalah SBY. Tim kuasa hukumpun membuka opsi untuk menghadirkan SBY dalam persidangan untuk memperjelas duduk perkara kasus tersebut.

Dia menuturkan tidak sulit memanggil SBY ke pengadilan lantaran dia bukan presiden lagi. ”Dia (SBY, red) kan sudah warga negara biasa. Dipanggil hakim harus hadir,” ujar Tommy usai diskusi di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (4/2).

Tommy pun sepakat dengan pembentukan hak angket untuk mengusut dugaan penyadapan tersebut. Tapi, menurut dia orang pertama yang harus diperiksa adalah SBY.

”Pak SBY sebagai orang pertama yang mengatakan ada penyadapan. Mainkan saja angket itu,” tegas Tommy.

Sesuai UU 17/2014 tentang MD3, hak angket itu untuk menyelidiki pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas dan diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Sudah beberapa kali muncul kasus dugaan penyadapan secara illegal di tanah air. Namun, belum pernah ada yang berakhir dengan penanganan hukum secara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News