Masih Ingat Bu Jaksa & Bripka BA yang Main Kasus Narkoba di Bengkalis? Ini Kabar Terbarunya
jpnn.com, BENGKALIS - Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan oknum jaksa berinisial SH, dan suaminya Bripka BA sebagai tersangka kasus suap perkara narkotika.
Setelah tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau menangkap pasutri berinisial K dan M pada 25 Oktober 2023, di Ceger, Cipayung, Jakarta Timur.
Keduanya merupakan perantara suap kasus narkoba melibatkan oknum jaksa dan polisi di Bengkalis.
Kemudian penyidik memeriksa BA dan SH sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan jabatan atau penerima hadiah atau sesuatu atau janji oleh penyelenggara negara, atau pegawai negeri terkait penanganan perkara tindak pidana narkotika.
Keduanya diduga menerima suap dari terdakwa Fauzan Afriansyah dan Dodo. Selanjutnya tim melakukan gelar perkara.
“Dari gelar perkara yang dilakukan, adanya dugaan tindak pidana korupsi dan telah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” kata Kasipenkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto Senin (20/11).
Dari kesimpulan itu, jaksa SH dan Bripka BA ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana berdasarkan Pasal 21 ayat 1 dan ayat 4 KUHAP.
Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan oknum jaksa berinisial SH, dan suaminya Bripka BA sebagai tersangka kasus suap perkara narkotika.
- Sekjen PDIP Hadiri Undangan Pemeriksaan KPK
- Taat Hukum, Hasto Bakal Hadiri Panggilan KPK pada 13 Januari 2025
- Pakar Hukum Sarankan Polda Metro Terbitkan SP3 Untuk Firli Bahuri, Ini Alasannya
- Wahyu Setiawan Mangkir dari Panggilan KPK
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- Kejagung Turut Garap Saudara Kandung Ronald Tannur di Kasus Suap