Masih Ingat dengan Aulia Kesuma, Otak Pembunuhan di Lebak Bulus? Ini Kabar Terbarunya
Jumat, 19 Februari 2021 – 00:59 WIB
Firman menambahkan, hukuman mati terhadap Aulia berdampak pada anak kandung buah pernikahannya dengan almarhum Pupung.
"Apakah kita sedang menciptakan balas dendam yang berkelanjutan? Apakah kita sebenarnya akan menciptakan peradaban yang dekonstruksi bagi warganya? Dan negara sebenarnya tidak punya hak wewenang untuk merebut dan mengakhiri hidup orang lain," ucap Firman.
Selain menolak kasasi Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, Hakim MA juga menolak kasasi untuk terdakwa lainnya, yakni Kusmawanto dan Muhammad Nursaid, lalu Karsini, Rody Saputra Jaya dan Suprianto yang mendapat vonis dengan hukuman beragam. (antara/jpnn)
Aulia Kesuma dan Geovani Kelvin merupakan terpidana mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap ayah dan anak di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Merasa Ada Kejanggalan Hukum, Alex Denni Ajukan Peninjauan Kembali
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Nihayatul Wafiroh Kecam Perkosaan Disertai Pembunuhan Siswi MI di Banyuwangi
- Seorang PMI jadi Korban Pembunuhan di Hong Kong, Terduga Pelaku Sudah Ditahan