Masih Ingat Dimas Kanjeng Taat Pribadi? Kasus Hukumnya Bertambah Nih

Masih Ingat Dimas Kanjeng Taat Pribadi? Kasus Hukumnya Bertambah Nih
Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Foto : Pojokpitu

Sedangkan di perkara ketiga, yang juga tipu gelap, Dimas Kanjeng divonis nihil oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Hal ini dikarenakan Dimas Kanjeng sudah tidak bisa dijatuhi hukuman mengingat telah dijatuhi vonis 21 tahun penjara, sesuai dengan pasal 71 KUHP dan pasal 12 ayat 4 KUHP. (end/pojokpitu/jpnn)

Kasus Dimas Kanjeng Taat Pribadi tak kunjung usai setelah sebelumnya sudah divonis 21 tahun penjara.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News