Masih Ingat Frantinus Nirigi? Dia Gagal jadi Caleg
jpnn.com, PONTIANAK - Frantinus Nirigi, tersangka kasus candaan membawa bom di pesawat Lion Air di Bandara Internasional Kubu Raya beberapa waktu lalu, gagal menjadi caleg karena proses hukumnya masih berlangsung.
Pihak keluarga pria 26 tahun yang akrab disapa Frans tersebut menilai proses hukumnya berbelit-belit.
"Kita kecewa terhadap proses hukum yang berbelit-belit. Persoalannya tidak jelas, barang bukti tidak jelas, saksi tidak jelas, tidak ada semua," kata Diaz Gwijannge, abang kandung Frans ketika ditemui di Mapolda Kalbar, Kamis (19/7) sekira pukul 15.00 WIB.
Hingga Kamis kemarin kata dia, pihak keluarga tidak diberikan kejelasan perihal proses hukum Frans. Baik dari pihak Polda Kalbar maupun penyidik PPNS yang menangani kasus Frans.
"Dari tanggal 28 Mei sampai hari ini 18 Juli sama sekali belum ada niatan dari PPNS dan pihak penyidik Polda untuk melaksanakan sidang," ujarnya.
Diaz menilai, kasus adiknya seakan diulur-ulur. Pihak keluarga merasa dirugikan lantaran telah dua bulan harus mengawal proses hukum Frans.
"Dari Mei sampai hari ini saya di Pontianak. Saya tidak bisa kerja, tidak bisa beraktivitas seperti biasa di Papua. Secara moril dan materil saya rugi, tapi kejelasan belum ada sama sekali," paparnya.
Pihaknya akan mencoba mencari cara alternatif untuk melanjutkan proses hukum terhadap Frans. "Kita berharap proses sidangnya cepat jalan, dengan diulur ulur beginikan kami harus cari cara lain," ungkapnya.
Frantinus Nirigi gagal menjadi caleg lantaran proses hukum perkara candaan membawa bom di pesawat masih berlangsung.
- Caleg Gagal, Kartono Banting Setir Jadi Kurir 45 Kg Sabu-sabu di Rohil
- Tsunami Pokir
- Rendahnya Raihan Suara Kaum Hawa Dianggap Turut Berkontribusi Kegagalan PPP ke Parlemen
- Kuasa Hukum Neneng Hasanah Menduga Ada Pelanggaran Dalam Penyerahakan Bukti ke MK
- Bareskrim Usut Keterlibatan Keluarga Caleg di Kasus Penyelundupan 70 Kg Sabu-Sabu
- Caleg Terpilih Jadi Pemodal Sabu-Sabu Sebanyak 70 Kilogram