Masih Ingat Kasus Anak Anggota DPRD yang Perkosa Siswi di Pekanbaru? Ini Kabar Terbarunya

Masih Ingat Kasus Anak Anggota DPRD yang Perkosa Siswi di Pekanbaru? Ini Kabar Terbarunya
Kepala Polresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi. (ANTARA/Annisa Firdausi)

jpnn.com, PEKANBARU - Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi memastikan proses hukum kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan anak anggota DPRD Kota Pekanbaru AR, 21, terhadap siswi SMP A, 15, masih terus berlanjut meski kedua belah pihak telah berdamai.

Kombes Pria Budi di Pekanbaru, Minggu, juga membenarkan telah terjadinya perdamaian antara keluarga korban dan keluarga pelaku dengan pemberian uang sebesar Rp 80 juta kepada keluarga korban.

"Benar. Namun, penanganan kasus ini tetap berjalan sesuai dengan aturan hukum yang ada," sebut Pria Budi.

Pria melanjutkan kasus pelecehan seksual bukan merupakan delik aduan sehingga kasus tetap berjalan sesuai aturan yang ada walaupun laporan telah dicabut oleh pihak korban.

"Kami sampaikan kasus sudah tahap satu, artinya berkas sudah ada di kejaksaan. Semoga dalam waktu yang tidak lama akan ada diperiksa jaksa dan bila ada kurang kami akan memenuhinya," terangnya.

Selanjutnya, Pria Budi mengatakan jika berkas sudah dinyatakan P21 oleh jaksa penuntut umum dalam artian sudah lengkap, maka tersangka beserta barang bukti akan diserahkan kepada kejaksaan.

Adapun kasus ini merupakan perkara pencabulan dan persetubuhan anak dan diatur dalam pasal 81 atau pasal 82 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak.

"Ancaman hukuman sedikitnya lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun," tukasnya.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi memastikan proses hukum kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan anak anggota DPRD Kota Pekanbaru AR, 21, terhadap siswi SMP A, 15, masih terus berlanjut meski kedua belah pihak telah berdamai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News