Masih Ingat Kasus Brigpol Andriansyah Pembakar Sang Pacar? Ini Kabar Terbarunya
jpnn.com, MUARA ENIM - Polres Muara Enim telah melimpahkan berkas perkara oknum polisi berinisial Brigpol Andriansyah pembakar sang pacar Nengsi Marlina, 25, ke Kejari Muara Enim.
Berkas kasus pembunuhan berencana itu dilimpahkan seusai pelaku menjalani perawatan di RSUD dr HM Rabain Muara Enim dan rawat jalan.
“Sampai saat ini, berkas tahap I untuk tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Muara Enim,” kata Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Widhi Andika Dharma Sik, Minggu (10/4).
Menurut AKP Widhi, bahwa berkas yang dikirimkan pihaknya merupakan tahap I dan pihak Kejari sudah melihat dan mengecek.
Jika masih ada kekurangan, kata dia, tentu pihak kejaksaan akan mengembalikan kepada pihaknya atau P19-nya, dan pihak polres akan segera melengkapi apa kekurangannya.
Setelah itu, berkas tersebut akan kembali dikirimkan kembali ke Kejari atau tahap II, setelah itu selesai atau sudah P21. Adapun untuk pasal yang dikenakan, yakni pasal berlapis.
Pasal pertama adalah pasal 340 subsider Pasal 353, lebih subsider pasal 354, lebih subsider lagi pasal 353. Dengan ancaman hukuman pidana adalah seumur hidup.
Sedangkan, untuk hukum kedinasannya tentu saja akan diserahkan ke sidang kode etik. Nanti Propam akan memberikan hukuman kode etik pada tersangka tersebut.
Polres Muara Enim telah melimpahkan berkas perkara oknum polisi berinisial Brigpol Andriansyah pembakar sang pacar Nengsi Marlina, 25, ke Kejari Muara Enim.
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- Libur Nataru 2025, Penumpang di Bandara SMB II Palembang Diprediksi Naik 5 Persen
- Kolaborasi KAI Properti-Korem 044: Resmikan Besemah 44 untuk Sumsel Berkelanjutan
- Pelaku Penganiayaan Dokter Koas di Palembang Serahkan Diri ke Polda Sumsel