Masih Ingat Kasus Daryati? Dia Divonis Penjara Seumur Hidup

jpnn.com, SINGAPURA - Duta Besar Indonesia untuk Singapura Suryopratomo menyebut pengadilan di negeri Singa Putih itu telah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup bagi Daryati, pekerja Migran Indonesia (PMI).
Namun, vonis itu lebih rendah daripada dakwaan awal jaksa penuntut umum.
"Awalnya Daryati didakwa dengan ancaman tunggal hukuman mati, karena ditemukan bukti pembunuhan berencana," kata dia dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat (23/4).
Daryati tersangkut perkara hukum di Singapura setelah membunuh majikannya dengan 98 luka tusukan.
Menurut Suryopratomo, KBRI Singapura dibantu pengacara setempat Mohamed Muzammil melayangkan pembelaan saat Daryati didakwa hukuman mati.
Misalnya, dengan membeberkan fakta bahwa Daryati pernah mengalami kekerasan di masa lalu. Dari situ, Daryati mengalami trauma dan memengaruhi kondisi kejiwaannya.
"Pada tahun 2020, Jaksa mengubah tuntutan menjadi ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati," ujar eks pemimpin redaksi salah satu TV di Indonesia itu.
Suryopratomo menuturkan, negara mengupayakan semua daya sesuai prinsip pelindungan dan ketentuan perundang-undangan untuk bisa meringankan hukuman kepada Daryati.
Duta Besar Indonesia untuk Singapura Suryopratomo menyampaikan informasi soal Daryati.
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang
- Tragis! Pria di Tangerang Dimutilasi Sepupu, Potongan Tubuh Disimpan Dalam Lemari Es
- Moratorium PMI Dicabut, PKB Sebut Devisa Tak Sebanding Nyawa
- Begini Cara Pelaku Pembunuhan Menghabisi Ibu dan Anak di Tambora, Keji
- TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan 71 PMI Nonprosedural di Perairan Batubara
- Gemerlap Danantara