Masih Ingat Kasus Daryati? Dia Divonis Penjara Seumur Hidup
Jumat, 23 April 2021 – 14:24 WIB

Ilustrasi penjara. Foto: dok.JPNN.com
"KBRI telah mendampingi proses hukum yang dijalani Daryati termasuk pemberian bantuan hukum," ujar pria Jawa Barat tersebut.
Sama seperti Indonesia, Singapura masih menerapkan hukuman mati. Terdapat 32 jenis kejahatan yang pelakunya dapat dihukum mati, seperti kasus pembunuhan, narkoba, terorisme, dan kepemilikan senjata api serta bahan peledak. (ast/jpnn)
Duta Besar Indonesia untuk Singapura Suryopratomo menyampaikan informasi soal Daryati.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- 15 Jenazah Korban Pembantaian KKB Teridentifikasi, Ini Daftar Namanya
- Pemerintah Siapkan Regulasi Baru Untuk Perkuat Perlindungan Pekerja Migran