Masih Ingat Kasus Dokter G Suntik Vaksin Kosong di Medan? Ini Berita Terbarunya
jpnn.com, MEDAN - Kasus penyuntikan vaksin kosong yang terjadi SD Wahidin Medan, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu memasuki babak baru.
Saat ini, Polda Sumut tengah melengkapi berkas kasus yang melibatkan seorang oknum dokter berinisial GA, itu dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut.
"Kami upayakan hari Kamis atau Jumat ini paling lambat sudah kami kirim ke Kejari Sumut," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/2).
Juru bicara Polda Sumut itu mengatakan pihaknya sudah meminta keterangan sebanyak 20 orang saksi terkait kasus tersebut, mulai dari saksi ahli hingga korban.
Atas perbuatannya, dokter GA dikenakan Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka dan sudah dipanggil penyidik sebagai tersangka," ucap Hadi.
Sementara terkait jumlah korban vaksin kosong tersebut, mantan Kapolres Biak Papua itu mengatakan hingga saat ini masih ada dua orang. Keduanya merupakan siswa di SD Wahidin.
Baca Juga: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak
Kasus penyuntikan vaksin kosong yang terjadi SD Wahidin Medan, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu memasuki babak baru.
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Jaga Kestabilan Harga Pangan, PUD Kota Medan Rutin Gelar Pasar Keliling
- Tok, Terdakwa TPPO ke Malaysia Divonis 16 Bulan Penjara
- Penurunan Angka Kemiskinan di Sumut pada 2024 yang Tertinggi di Indonesia
- Pj Gubernur Sumut Ingatkan Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan
- Angka Kemiskinan Sumut 2024 Turun 10 Kali Dibandingkan Tahun Sebelumnya