Masih Ingat Kasus Kereta Api vs Angkot di Medan, Ini Info Terbarunya

jpnn.com, MEDAN - Kecelakaan maut yang melibatkan sebuah kereta api dengan angkutan kota (angkot) di Medan, Sumatera Utara, Sabtu (4/12), kini memasuki babak baru.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengungkapkan saat ini berkas kasus sopir angkot berinisial KM (46) itu telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan.
"Saat ini berkasnya sudah dilimpahkan ke JPU," kata Hadi, Kamis (23/12).
Selanjutnya, jaksa akan meneliti berkas tersebut sebelum akhirnya dinyatakan lengkap atau P21.
"Nanti tinggal kami tunggu hasil penelitian bekas yang dilakukan oleh kejaksaan," sebutnya.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebelumnya, angkot yang dikemudikan KM itu menerobos palang pintu perlintasan kereta api di Jalan Sekip, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Sabtu (4/12).
Pada saat yang bersamaan, kereta api jurusan Binjai-Medan sedang melintas. Kereta api itu pun langsung menabrak angkot tersebut.
Masih ingat kasus kereta api vs angkot di Medan, Ini info terbarunya dari Kombes Hadi Wahyudi
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Eks Karyawan BRI Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana KUR di Jembrana
- Leadership Faktor Kunci Keberhasilan Kejaksaan Agung
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui
- Survei LSI: Kejagung Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
- Innalillahi, Santri Tenggelam di Bekas Galian Tanah Proyek Tol Ogan Ilir