Masih Ingat Kasus Mercy yang Lawan Arus di Tol Cikunir, Ini Info Terbarunya
jpnn.com, JAKARTA - Kasus kakek pengemudi Mercy berinisial MSD (66) yang melawan arus dan menabrak dua kendaraan lainnya di exit Tol Cikunir memasuki babak baru.
Pengemudi berinisial MSD (66) itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan penyidik masih mempertimbangkan melanjutkan kasus ini ke meja persidangan.
Pertimbangannya, adalah penyakit demensia atau pikun dan tidak adanya tuntutan dari korban.
"Lanjut tidaknya perkara baru ditentukan kemudian. Karena ada kondisi demensianya. Dari pihak korban tidak melakukan penuntutan," kata Argo saat dikonfirmasi, Jumat (17/12).
Perwira menengah Polri itu mengatakan memang perbuatan MSD telah memenuhi unsur pelanggaran pidana berdasar Pasal 310 Ayat 1 Nomor 22 Tahun 2009 Undang- undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalanan (LLAJ).
Namun, keputusan melanjutkan kasus itu masih menunggu keputusan penyidik, termasuk adanya kemungkinan dilakukan SP3 atau surat perintah penghentian penyidikan.
"Nanti kelanjutan perkaranya apakah di SP3 atau bagaimana kembali ke penyidik Satwil Lantas Jaktim," kata Argo Wiyono.
Kasus seorang kakek pengemudi Mercy berinisial MSD (66) yang melawan arus dan menabrak dua kendaraan lainnya di exit Tol Cikunir memasuki babak baru
- KPK Hentikan Penyidikan untuk Pengusaha Sawit Ini
- Kejati Jabar Terbitkan SP3 Kasus Pegi Setiawan
- 10.182 Kendaraan di Jaktim Terjaring Operasi Lintas Jaya dalam Kurun 9 Bulan
- Polisi Bebaskan WN Denmark Pemamer Kelamin di Bali, Ini Alasannya
- Kejati Riau Setop Pengusutan Korupsi Bansos di Siak, Ini Alasannya
- Ahli Waris Haji Asri Tempuh Upaya Hukum, Memperkarakan Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia