Masih Ingat Kasus Oknum ASN OKU Selatan yang Digerebek di Hotel? Ini Kabar Terbaru

jpnn.com, BANYUASIN - Oknum pejabat ASN OKU Selatan berinisial MR, 44, terdakwa kasus perzinahan divonis lima bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Banyuasin, dalam persidangan yang digelar, Selasa (7/3/2023).
Terdakwa MR diketahui digerebek di kamar hotel bersama NS, 41, istri orang di kawasan Jakabaring Banyuasin beberapa waktu lalu.
"Dijatuhi vonis lima bulan," kata Ketua Majelis Hakim Syarifa Yana.
Kemudian majelis hakim menanyakan kepada terdakwa, apakah untuk menerima, menolak atau pikir-pikir atas vonis itu. "Pikir-pikir," kata MR.
Tidak hanya MR, NS juga dijatuhi vonis selama lima bulan penjara. Pembacaan vonis itu terpisah dengan MR, dengan ketua majelis dan anggota Majelis yang sama.
Sama dengan MR, NS juga pikir-pikir dengan vonis tersebut.
Febriansyah Jaksa penuntut umum mengatakan kalau pihaknya akan konsultasi dengan pimpinan terkait vonis tersebut. "Kita konsultasi dengan pimpinan" tukasnya.
Sementara, Sudarmono berharap tidak hanya pada vonis yang dijatuhi majelis hakim tersebut. Tapi ia juga berharap terhadap status ASN keduanya untuk dapat dipecat, karena telah mencoreng nama baik kedua institusi.
Oknum pejabat ASN OKU Selatan berinisial MR, 44, terdakwa kasus perzinahan divonis lima bulan penjara.
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Oknum Polisi Penganiaya Mantan Pacar di Palembang Dinyatakan Positif Narkoba
- BKBK Jadi Cara Herman Deru Dorong Percepatan Pembangunan Infrasturktur Lahat
- Satu Korban Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi Ditemukan, 1 Lagi Masih Dicari
- Curi Rokok di Ruko, Pria Ini Ditangkap Polisi
- Sekda Sumsel & Wamen Koperasi RI Resmikan Pembentukan Koperasi Merah Puti Ponpes Al Ittifaqiah