Masih Ingat Kasus Oknum ASN OKU Selatan yang Digerebek di Hotel? Ini Kabar Terbaru
Selasa, 07 Maret 2023 – 22:08 WIB

Oknum pejabat ASN OKU Selatan dijatuhi vonis lima bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Banyuasin. Foto: Akda/sumeks.co
"Dipecat sebagai ASN, karena coreng nama institusi pemerintah," katanya.
Diketahui, oknum pejabat PNS tersebut bertugas di Inspektorat OKU Selatan berinisial MR (44) digerebek Y yang merupakan suami dari NS (41).
Y bersama anggota kepolisian, menggerebek NS yang tidak lain istrinya sendiri sedang berbuat asusila dengan MR di dalam kamar hotel.
Kasus dugaan perzinahan yang dilakukan MR dan NS di kamar hotel berbintang ini, sudah dilaporkan korban Y yang tidak lain suami dari NS ke polisi.(*/sumeks)
Oknum pejabat ASN OKU Selatan berinisial MR, 44, terdakwa kasus perzinahan divonis lima bulan penjara.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Gubernur Herman Deru Dampingi Menteri Nusron Wahid Serahkan Sertifikat Puslatpur TNI AD
- Ini Pesan Penting Gubernur Herman Deru saat Silaturahmi dengan Warga Babatan Saudagar
- Jawab Kebutuhan Masyarakat, Gubernur Herman Deru Resmikan Operasional KMP Puteri Leanpuri
- Menjelang Lebaran, Gubernur Sumsel Herman Deru Terima Dirut PTBA dan Kabinda Sumsel
- Pesan Wagub Cik Ujang ke Masyarakat: Dukung Program Sumsel Maju Terus untuk Semua
- Banjir di Banyuasin, AKBP Ruri dan Bupati Askolani Bagikan Sembako untuk Masyarakat Terdampak